Sejarah

Kelompok Tani Hutan (KTH) Meniti Fajar berawal dari sebuah kelompok tani yang dibentuk sekitar tahun 2011, dengan fokus utama pada kegiatan pertanian dan peternakan. Pada masa awal pendiriannya, kelompok ini belum memiliki status badan hukum dan beranggotakan masyarakat secara sukarela. Meskipun demikian, kelompok ini telah memiliki struktur kepengurusan dan menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya kelompok tani pada umumnya.

Kemudian, kelompok ini secara resmi berbadan hukum dengan nama Kelompok Tani Hutan Meniti Fajar berdasarkan Akta Notaris No. 255 tanggal 17 November 2021.

Pada tanggal 4 Februari 2021, KTH Meniti Fajar mengajukan surat permohonan bernomor 003/KTH-MF/RSB/II/2021 untuk memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 1.895 hektar yang terletak di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.2820/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022 tanggal 28 Maret 2022, yang memberikan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada KTH Meniti Fajar. Izin tersebut mencakup area seluas 1.909 hektar pada Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di wilayah yang sama.

id_IDID