Sejarah

Kelompok Tani Hutan (KTH) Meniti Fajar mengajukan surat permohonan dengan Nomor 003/KTH-MF/RSB/II/2021 pada tanggal 4 Februari 2021 untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 1.895 hektar di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kami secara resmi mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.2820/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022.

Izin ini memberikan hak kepada kelompok tersebut untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan seluas 1.909 hektar di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, yang berlokasi di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Visi dan Misi

Visi kami adalah menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai contoh nyata dan sebagai sumber kehidupan tanpa merusak lingkungan.

Sedangkan misi kami adalah sebagai berikut:

  • Mengembangkan areal HKM Sei Sepingit dan Sei Selangkun sebagai destinasi wisata.
  • Membangun fasilitas wisata alam, edukasi, serta stasiun riset flora dan fauna di area HKM.
  • Menciptakan peluang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendorong perekonomian masyarakat, khususnya anggota KTH Meniti Fajar.

Struktur Organisasi

At vero eos et accusamus et iusto.

Lorem ipsum dolor sit amet, at mei dolore tritani repudiandae. In his nemore temporibus consequuntur, vim ad prima vivendum consetetur. Viderer feugiat.

id_IDID